MASAMA- Meskipun aksi dan protes keras disampaikan sejumlah masyarakat Desa Bantayan Kecamatan Luwuk Timur terhadap perusahaan pertambangan Nikel di wilayah Kecamatan Masama sebagaimana yang dilakukan beberapa waktu lalu, namun tidak membuat Camat Masama bergeming. Pasalnya, kehadiran perusahaan tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam usaha pertambangan.
"Kita dikecamatan tidak bisa asal menolak. Selain kewenangan itu ada di daerah, juga kedatangan perusahaan itu sudah dengan berbagai dokumen pendukung lengkap," tutur Camat Masama Hasrin Karim kepada Luwuk Post, Selasa (14/08) kemarin.
Hasrin mengaku, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menolak kehadiran PT. Anugrah Tompira Nikel di areal seluas 199 hektar di Kecamatan Masama. Ia juga mengaku sudah pernah membahas masalah tersebut dengan sejumlah warga Desa Bantayan bersama pemerintah daerah. "Dihadapan asisten I saat mempertemukan warga dan pemerintah kecamatan beberapa waktu lalu, juga saya sudah jelaskan kepada masyarakat bahwa perusahaan itu tidak illegal dan juga kecamatan tidak punya kewenangan menolak apalagi mencabut izin," tuturnya. (LP-03)
15 Agustus 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
RAMADHAN
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."[Al-Baqarah:183]
"Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga amal ibadah kita diterima disisi Allah SWT. Amiiieenn
"Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga amal ibadah kita diterima disisi Allah SWT. Amiiieenn


Tidak ada komentar:
Posting Komentar